Gugatan Afrika Selatan itu membawa bobot lebih, bukan hanya karena status penggugat yang tak terikat apapun, kecuali menegakkan keadilan, tapi juga karena kali ini Israel merasa harus menjawabnya.
Sebelum ini Israel kerap memboikot peradilan dan penyelidikan internasional yang disponsori PBB. Mereka selalu menggunakan dalih bias, tidak fair, dan anti-Yahudi.
Kali ini, mereka tak melakukannya. Sebaliknya, Israel menerjunkan tim hukum tingkat tinggi untuk mementahkan gugatan Afrika Selatan.
"Ini petunjuk mengenai betapa seriusnya Israel memandang kasus ini," tulis Associated Press pada 27 Januari, sehari setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal atas gugatan genosida Gaza yang diajukan Afrika Selatan.
Sehari sebelum tim hukum Israel menyampaikan presentasi hukum di Den Haag, pada 10 Januari 2024, Times of Israel, salah satu media mereka, mengingatkan negaranya, dengan menyatakan "Israel harus khawatir karena menghadapi bahaya besar di Den Haag dalam kaitan kasus genosida Gaza."
Kendati anggapan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza aneh bagi sebagian kalangan, tapi Times of Israel menilai tuduhan itu amat serius, yang, bahkan, putusan sementara dari Mahkamah Internasional pun akan berpengaruh buruk terhadap status dan reputasi internasional Israel, yang bisa berakibat secara diplomatik dan politik.
Kekhawatiran itu terbukti, manakala majelis hakim Mahkamah Internasional yang dipimpin hakim Joan Donoghue, memerintahkan Israel mencegah genosida di Gaza, yang merupakan salah satu dari beberapa putusan mahkamah itu.
Load more