Kemudian hal ketiga yang membatalkan shalat bersentuhnya antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang keduanya sudah baligh dan keduanya bisa saling menikahi.
Hal ini pun berlaku bagi pasangan suami istri.
Namun, mengenai sentuhan kulit, ada juga yang mengulas mengenai hal yang menyebabkan tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit.
Kemudian yang terakhir, yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh lingkaran kubul dengan menggunakan telapak tangan.
Namun jika menggunakan punggung tangan atau selainnya maka hal itu tidak membatalkannya.
Itulah penjelasan mengenai menahan buang angin atau kentut saat shalat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more