Karena boleh untuk dibunuh, maka hukumnya menjadi wajib dibunuh jika sudah pasti membahayakan.
"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," kata Buya Yahya.
"Binatang-binatang tadi kalau pasti membahayakan harus dibunuh dong," lanjutnya.
Dari sini Buya Yahya berpesan, jika memang berbahaya dan harus dibunuh maka semestinya tidak dipelihara.
"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," ujar Buya Yahya.
Load more