Begitu keduanya berpisah, maka sudah tidak membawa dosa diantara keduanya.
Hal ini berlaku sama halnya dengan kedua muslim yang bertemu dan bersalaman di luar shalat, maka juga bisa menggunakan dalil tersebut.
"Karena hadis tadi tidak membatasi. Mau selesai shalat, mau diluar masjid, yang penting salaman. Boleh tidak? Boleh kalau bicara dalil itu boleh. Cuman persoalannya, contoh tidak ada," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kaidah mengatakan kalau tidak ada contoh ya gak masalah yang penting ada dalil," pungkas UAH.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more