tvOnenews.com - Terkadang kita kerap menjumpai kaum muslimin yang bersalaman selepas shalat berjamaah di masjid.
Banyak orang bersalaman selesai mengerjakan shalat, terutama shalat fardu berjamaah.
Sebenarnya bagaimanakah hukum bersalaman setelah shalat fardhu dalam Islam, apakah boleh atau tidak?
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalil kedua orang yang bersalaman setelah shalat.
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat atau UAH terkait dalil hukum bersalaman setelah shalat fardhu berikut ini.
Ustaz Adi Hidayat mengawali dengan menerangkan dalil soal hukum bersalaman setelah shalat berjamaah.
"Anda selesai shalat mengucapkan assalamualaikum. Dalil dan contoh ada, apa itu? Begitu selesai shalat, tiba-tiba disodorkan tangan untuk salaman kanan dan kiri, boleh tidak?," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalil bersalaman selesai shalat berjamaah disebutkan dalilnya dalam Quran Surat An-Nisa ayat 103.
QS. An-Nisa ayat 103.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalatmu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
"Maka jika Anda tuntas mengerjakan shalat, berdzikirlah kepada Allah SWT, dalam hadis Muslim 593. Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah," terang UAH.
Tak hanya itu, menurutnya dalam menentukan boleh apa tidaknya bersalaman setelah shalat fardhu berjamaah, jangan hanya melihat pada satu bagian dari kalimat akan tetapi maknanya yang dalam.
Menurut penjelasan UAH, menentukan sesuatu yang boleh dan tidak jangan asal bicara soal syariat, ini boleh ini tidak.
Ia pun berpesan kepada kaum muslimin untuk tidak boleh menghukumi sesuatu yang ada dalam syariat kecuali memang sudah memahami isi dan ketentuannya.
"Mana dalilnya untuk menentukan boleh. Anda tidak paham dalil, jangan berbicara hukum," tegasnya, dilansir dari YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (05/012/23).
"Kata Imam Malik, Anda hafal seribu hadis tapi tidak memahami isinya, jangan bicarakan tentang hukumnya," lanjut UAH.
"Apalagi Anda yang tidak hafal hadis baru tahu terjemahannya, tiba-tiba memberikan hukum pada orang lain, itu yang bahaya," papar Ustaz Adi Hidayat menambahkan.
Ilustrasi Kedua muslim bersalaman setelah shalat berjamaah. Source: istockphoto
Perihal dalil bersalaman setelah selesai shalat fardhu ada dalam hadis riwayat Tirmidzi, menyampaikan dari Rasulullah SAW.
"Tidaklah dua orang Muslim bertemu, dimanapun, kapanpun, dalam kondisi yang dibenarkan, tiba-tiba keduanya bersalaman. Maka diampuni dosa-dosa yang melekat pada keduanya." (HR. Tirmidzi)
Menurut Ustaz Adi Hidayat, hadis ini bukan hanya sekedar menjelaskan soal bersalaman saja.
Akan tetapi bersalaman disini bisa diartikan dengan menggunakan tasafah, yang berasal dari kata safaha, artinya adalah sesuatu yang lapang hatinya.
Jadi ketika Anda bersalaman selesai shalat berjamaah, maka itu artinya ada kelapangan dalam hati.
"Itu begitu belum lepas ini (bersalaman), digugurkan dosa-dosa yang pernah melekat diantara keduanya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Ingat kalimat itu tajam, bukan salaman biasa. Kalau cuma begini, satu nengok ke barat, satu ke timur, nambah dosa," sambungnya menambahkan.
Kemudian menurut Ustaz Adi Hidayat akan turun ampunan dari Allah SWT bagi kedua orang yang bersalaman selesai shalat, sebelum mereka berdua berpisah.
Begitu keduanya berpisah, maka sudah tidak membawa dosa diantara keduanya.
Hal ini berlaku sama halnya dengan kedua muslim yang bertemu dan bersalaman di luar shalat, maka juga bisa menggunakan dalil tersebut.
"Karena hadis tadi tidak membatasi. Mau selesai shalat, mau diluar masjid, yang penting salaman. Boleh tidak? Boleh kalau bicara dalil itu boleh. Cuman persoalannya, contoh tidak ada," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kaidah mengatakan kalau tidak ada contoh ya gak masalah yang penting ada dalil," pungkas UAH.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more