Suami Izin Mau Poligami, Apakah Istri Boleh Menolak?
- pexels
Jakarta, tvOnenews.com - Viral seorang selebgram Malaysia dipoligami oleh sang suami saat ia sedang hamil 5 bulan.
Peristiwa poligami ini sontak menjadi sorotan Netizen Indonesia.
Hal tersebut tentu karena sang suami dianggap tidak empati karena melakukan poligami saat sang istri sedang hamil 5 bulan.
Namun sang istri Aisyah Hijanah dalam unggahannya mengatakan bahwa dirinya sudah mengakui dan memberikan restu kepada suaminya itu.
Lantas dalam Islam bagaimana jika istri menolak poligami?
Sebelum menelaahnya tentang poligami, sebaiknya kita tahu dulu apa itu poligami.
Poligami adalah sistem dimana membolehkan suami beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan.
Poligami kerap menjadi pro kontra di masyarakat.
Ada yang tegas menolak namun ada yang dengan bangga menunjukkan kebersamaannya dengan para istri-istri dari suami mereka.
Pro kontra tentang poligami memang selalu menjadi isu menarik, terlebih Al-Qur’an pada Surat An-Nisa ayat 3 menyatakan:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya,” (QS. An Nisa Ayat 3).
Load more