tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang kredit rumah pakai sistem KPR dalam Islam.
Memiliki rumah dengan sistem KPR di satu sisi memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri.
Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah tinggal.
Bagi pasangan suami istri, memiliki rumah merupakan elemen penting dalam urusan rumah tangga sebagai tempat berteduh.
Tak sedikit pula developer rumah yang menawarkan sistem KPR kepada generasi millenials dan gen z dengan konsep dan fasilitas yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan modern saat ini.
Lantas bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Dilansir Jumat (25/11/23) YouTube Adi Hidayat Official, salah satu jamaah bertanya soal hukum riba dari cicilan rumah dengan sistem KPR.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, Islam adalah agama yang bijak, sehingga dalam kasus KPR ini, perlu ditimbang dahulu dari dua sisi, yakni kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan untuk sistem KPR rumah itu sendiri, mana yang bisa didahulukan, antara menjaga jiwa atau menjaga harta.
Ilustrasi Nyicil rumah pakai sistem KPR menurut hukum Islam. Source: istockphoto
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika Anda berhenti ditengah jalan dan tidak melanjutkan KPR rumah tersebut, apakah masuk dalam kategori darurat atau tidak.
Sebab jika kredit rumah diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal untuk keluarga.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," papar Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, kontruksi tindakan semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah terkait dengan bahasan sistem kredit rumah atau KPR bagi pasangan suami istri.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," tegasnya menambahkan.
Hal ini merupakan sebuah fakta yang kerap kali dilontarkan oleh beberapa penceramah, soal hukum haram dan riba dari kredit rumah dengan sistem KPR.
Namun dibalik penyampaian itu, tidak ada pencerahan dan solusi kepada para jamaah yang bersangkutan untuk kehidupan selanjutnya, sehingga menjadikan hal yang membingungkan untuk kemaslahatan.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat menyampaikan.
Dari permasalahan yang timbul atas hukum sistem kredit rumah dengan KPR, Ustaz Adi Hidayat merumuskan 4 hal sebagai alternatif bagi para jamaah yang sudah terlanjur terjerat KPR.
Berikut beberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat yang dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat terkait membeli rumah dengan sistem KPR:
1. Jika memungkingkan hal tersebut bisa ditinggalkan, oper cicilan atau ubah dari bank konvensional dalam bentuk syariah.
Soal kredit rumah ini kemudian akan dinilai oleh bank syariah biasanya dengan akad jual beli. Kemudian akan dihitung berapa cicilan yang harus dilunasi, dan atau dengan skema penjualan baru.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," papar Ustaz Adi Hidayat.
2. Jika ada jamaah yang sudah terjebak dengan sistem riba, kemudian dia mau bertaubat dan meninggalkannya, maka dosa sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ujar Ustaz Adi Hidayat.
3. Jika memungkinkan bisa dilakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah.
Menurutnya, jika memang hal tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung atau tidak maka bisa mengajukan konversi ke bank syariah.
Jangan sampai saat rumah sudah dijual, lantas tidak ada pihak yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara untuk mencari tempat tinggal.
4. Ketika kemudian ada kondisi darurat yang sedang berlangsung, maka berlaku kaidah dalam Islam.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam konteks darurat membolehkan sementara waktu membeli rumah dengan sistem kredit KPR sampai dengan tuntas.
Kemudian Anda bisa meminta untuk akad yang diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan biaya yang termasuk riba.
Dengan konsekuensi seperti membayar sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat untuk membayarnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more