MUI Haramkan Produk Israel dan Afiliasinya, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibeli? Begini Saran dari Ustaz Das'ad Latif
- kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Das’ad Latief menjawab kegalauan sebagian masyarakat terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan boikot produk Israel dan sekutunya.
Sebagaimana diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi yang mendukung israel secara langsung atau tidak langsung.
Salah satu dalam fatwa MUI itu disebutkan haram jika membeli produk milik perusahaan Israel atau yang berafiliasi dengan mereka.
Setelah MUI mengeluarkan fatwa haram, sebagian masyarakat bertanya-tanya bagaimana jika produk tersebut sudah ada di rumah?
Berikut penjelasan Ustaz Das’ad Latif yang dirangkum oleh tvOnenews.com pada Rabu (15/11/2023) dari wawancara beliau di salah satu program tvOne.
“Tentu kalau sudah terlanjur beli tidak ada hukum bagi mereka,” ujar Ustaz Das’ad Latif.
Namun setelah kita mengetahui fatwa haram MUI tersebut maka sebagai Muslim yang baik, sebaiknya lekas mengikutinya.
“Jika sudah tahu dan MUI sudah memfatwakan haram maka sebaiknya dan sebagai umat beragama islam kita ikuti,” saran Ustaz Das’ad Latif.
Ustaz Das’ad Latif menyarankan kepada setiap Muslim untuk hentikan produk Israel dan yang berafiliasi dengan mereka.
“Mulai kini kita hentikan gunakan produk israel dan yang berafiliasi,” tandas Ustaz Das’ad Latif.
Menurut Ustaz Das’ad Latif, dengan menghentikan pembelian produk Israel dan yang afiliasinya, selain mendukung Palestina, itu juga berdampak baik kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.
“Ini membuat masyarakat kembali ke produk dalam negeri, UMKM bisa meningkat,” kata Ustaz Das’ad Latif.
Maka sekali lagi Ustaz Das’ad Latif mengajak semua Muslim untuk stop menggunakan produk Israel dan yang yang berafiliasi dengan mereka.
“Stop, satu kepedulian terhadap Palestina, kedua cinta produk dalam negeri,” saran Ustaz Das’ad Latif.
MUI Nyatakan Haram Jika Muslim Dukung Israel dan Beli Produk yang Berafiliasi dengan Mereka
![]()
MUI Haramkan Produk Israel dan Afiliasinya, Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibeli? Begini Saran dari Ustaz Das'ad Latif (ANTARA)
Pada Jumat (10/11/2023), MUI mengeluarkan fatwa yang salah satunya menjelaskan bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel hukumnya haram.
Load more