Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel, Fatwa MUI: Haram!
- ANTARA
"Maka pesan ini harus disampaikan agar muncul sensitivitas, muncul solidaritas, dan juga muncul perasaan saling memiliki ketika saudara-saudara kita di Palestina dalam situasi duka dan kita mengalami duka yang sama," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh usai menyampaikan fatwa MUI, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pesan dakwah juga harus disampaikan kepada anak-anak untuk mengetahui peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dan seberapa penting sejarah Palestina bagi umat Islam.
"Kita juga harus menceritakan kepada anak, cucu bahwa di Palestina ada tempat suci masjid Al-Aqsa yang harus dilindungi karena dia menjadi salah satu dari tiga masjid yang disucikan," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa khutbah soal Palestina harus terus digaungkan hingga kemerdekaan Palestina tercapai.
Untuk itu, komitmen mengenai kemerdekaan Palestina, kata dia, harus terus di dukung umat Islam di Tanah Air.
"Iya, membangun satu komitmen mengenai perjuangan kemerdekaan dan dukungan kita tanpa syarat terhadap kemerdekaan Palestina," ujarnya.
Dorong Distribusi Zakat Dukung Perjuangan Palestina
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," kata Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa, di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengatakan bahwa zakat dari umat Islam di Indonesia dapat didistribusikan untuk bantuan kemanusiaan dan kebutuhan mendesak di Palestina.
Untuk itu, Niam mengajak kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggalang zakat, infak, sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," katanya.
Sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Load more