Suami Pengangguran dan Tak Memberi Nafkah, Istrinya Membiayai Kehidupan Rumah Tangga, Apa Hukumnya? Ustadz Abdul Somad Bilang Begini, Katanya...
- Kolase Tim tvOnenews
"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?," terang Ustaz Abdul Somad.
Kalau pinjam, maka mesti dikembalikan, dan selain itu, ada hukum perbedaan gaji suami dan istri.
Di dalam gaji suami, ada hak istri, bentuknya nafkah. Tapi didalam gaji istri tidak ada hak apa-apa atas suami.
Pasal ketiga, ketika dia punya uang, suami tidak membayar utangnya, tidak melengkapi keperluan dan kebutuhan istrinya, tapi dibelikan untuk sesuatu yang lain.
Menurut para ulama, hukumnya hanya dua, yakni haram dan makruh.
"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Wali istri ada lima, pertama ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasehati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," pungkas Ustaz Abdul Somad.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more