News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Menjanjikan, Beli Dulu Bayar Belakangan, Hukum Transaksi Pakai PayLater dalam Islam Bagaimana? Tak Disangka, kata Ustaz Erwandi Tarmizi Ternyata...

Ustaz Erwandi Tarmizi menyampaikan ada dua pendapat Pay Later, pertama dari Ulama Syafi'i yang membolehkan. Kedua pendapat MUI Jatim mengharamkan karena riba
Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:16 WIB
Meski Menjanjikan, Beli Dulu Bayar Belakangan, Hukum Transaksi Pakai PayLater dalam Islam Bagaimana? Tak Disangka, kata Ustaz Erwandi Tarmizi Ternyata...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Erwandi Tarmizi menjelaskan tentang hukum membayar transaksi belakangan dengan menggunakan Pay Later dalam pandangan Islam.

Menurut Ustaz Erwandi Tarmizi, sebagian orang mengatakan Pay Later bentuknya adalah jualah, dan jualah hukumnya halal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini didasari pendapat para Ulama Syafi'i yang mengatakan bahwa 'Carikan aku pinjaman, maka setiap 100 kuberikan engkau 10 sebagai fee untukmu'.

Hukum Pay Later Dalam Islam, Dibolehkan atau Tidak?

Ilustrasi Menggunakan Transaksi Pay Later untuk belanja dari marketplace. Source: istockphoto

Seperti itu juga yang terjadi pada kasus transaksi dengan Pay Later ini. Dimana pihak platform mencarikan pinjaman kepada pihak ketiga, kemudian dia mendapatkan pertambahan.

Karena dilandasi para Ulama Syafi'i yang mengatakan akad jualah itu halal, kemudian mereka anggap Pay Later ini hukumnya adalah halal.

Pendapat kedua merupakan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur,  bahwa ini sesungguhnya adalah pinjaman qad. Dimana ada pemberi pihak pinjaman yaitu pihak ketiga, yang dinamakan dengan finance.

Kemudian ada penjual yang dinamakan merchant, di marketplace, dan adanya peminjam, yaitu konsumen. 

Ketika konsumen membeli kepada marketplace, yang membayar bukan konsumen, melainkan pihak ketiga, finance.

Lalu pada saat waktu jatuh tempo, maka konsumen dikenakan biaya kelebihan 1% sebagai biaya penanganan transaksi dan fee untuk mereka.

Apabila proses pembayaran terlambat, maka dikenakan denda sekian persen. 

"Maka sesungguhnya yang terjadi, bukanlah juala, bukan mencarikan pinjaman. Tetapi yang dicarikan pinjaman riba yang tidak halal bagi hal tersebut," ungkap Ustaz Erwandi Tarmizi.

"Maka pendapat yang sudah ditetapkan MUI Jatim, ini yang saya setujui, maka hakikatnya riba. Berikan aku masa tangguh, niscaya aku tambah utang pinjamanku kepadamu" jelasnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT