News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Punya Uang Beli Rumah, Akhirnya Pilih Pakai Cicilan KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Bilang Begini, Katanya...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan terkait membeli rumah dengan sistem cicilan KPR dalam Islam diluar riba, harus dilihat dari unsur menjaga jiwa atau menjaga harta
Jumat, 22 September 2023 - 23:58 WIB
Belum Punya Uang Beli Rumah, Akhirnya Pilih Pakai Cicilan KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Bilang Begini, Katanya...
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR banyak dilakukan pasangan suami istri, dengan niat membangun keluarga dan rumah tangga mandiri.

Tak bisa dipungkiri bahwa sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah umum ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah, meski belum punya uang yang cukup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasutri, meski harus membelinya dengan sistem KPR belasan tahun.

KPR sendiri merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan dan inginn membeli atau memperbaiki rumah. 

Lantas bagaimana hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?

Ilustrasi Membeli rumah dengan sistem cicilan KPR. Source: istockphoto

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menerangkan hukum membei rumah dengan cicil KPR dalam Islam.

Dilansir Jumat (22/09/23) menjawab pertanyaan salah satu jamaah soal hukum membeli rumah dengan cicil KPR dalam Islam, apakah termasuk dalam riba atau tidak. 

"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya jamaah.  

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sebelum berbicara tentang dosa dan riba, ada baiknya jika memahami dulu soal hal-hal lain seperti jiwa dan harta. 

"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ungkap Ustaz Adi Hidayat.  

Jika Anda berhenti membayar cicilan KPR ditengah jalan, apakah kemudian masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga yang sedang dijalani.

Sebab jika kemudian cicilan KPR yang saat ini sudah berjalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung.

Kebutuhan primer dalam hal ini yaitu rumah tinggal untuk keluarga. "Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Pemahaman konstruksi kebutuhan primer semacam ini lantas tidak banyak disampaikan oleh banyak Ustaz dan penceramah terkait sistem cicilan KPR dalam Islam.

Bahkan menurut Ustaz Adi Hidayat, beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberi pemahaman serta instruksi agar segera berhenti dari sistem cicilan KPR secara mendadak, tanpa solusi lain.

Ilustrasi Solusi keluar dari sistem riba cicilan KPR, dengan menyewa rumah tinggal. Source: istockphoto

"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," ungkap Ustaz Adi Hidayat.  

Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta di lapangan yang kerap kali dilontarkan, soal hukum riba yang haram dalam Islam. 

Mirisnya lagi anjuran tersebut tidak dibarengi dengan pencerahan dan solusi kepada para jamaah untuk menjalani kehidupan selanjutnya.

Tentunya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah dengan sistem cicilan KPR tersebut.  

"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat.  

Ustadz Adi Hidayat kemudian menyampaikan eberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem cicilan KPR dalam koridor hukum Islam:  

1. Cicilan KPR lebih baik ditinggalkan 

Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan namun dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah, yang semula dari bank konvensional menjadi bentuk syariah.

Kasus seperti ini nantinya akan ditinjau ulang oleh bank syariah, dengan akad jual beli sesuai aturan Islam.

Bank syariah lalu merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, atau dengan skema penjualan syariah.  

"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.  

2. Bertaubat dan mengganti sistem cicilan KPR

Jika seorang jamaah terlanjur terjebak dengan cicilan KPR dan ingin bertaubat, kemudian berganti dengan sistem lain. Maka dosa riba sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.

"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ucap Ustaz Adi Hidayat.  

3. Konversi cicilan KPR bank konvensional ke bank syariah

"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," pesan Ustadz Adi Hidayat.  

4. Berlaku kaidah hukum Islam, saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga

Kondisi darurat dalam konteks ini yakni membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas cicilan KPR rumah tersebut. 

Lalu Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.  

Tentunya, dengan konsekuensi membayar cicilan KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan jangan sampai telat membayar kewajiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT