"Maka urusan tentang lukisan-lukisan dari binatang-binatang yang bernyawa tadi, maka ulama berbeda pendapat. Kebanyakan melarang, hendaknya Anda jangan menekuni gambar lukisan yang didalamnya ada binatang bernyawa," tegas Buya Yahya.
Adapun khilaf dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al Bukhari, jadi maksudnya tulisan coret-coretan.
Jadi sebagian kecil Ulama mengatakan bahwa lukisan yang bernyawa tidak haram hukumnya, dan sebaiknya kita tidak membawa lukisan yang bernyawa.
Ketiga adalah masalah foto atau fotografi dalam Islam termasuk dalam bab yang berbeda.
Karena menurut penjelasan Buya Yahya, kalau lukisan dan patung tadi, kita membuat sesuatu dari diri sendiri yang berasal dari khayalan sendiri. Hal inilah yang menandingi ciptaan Allah, maka dari itu hukumnya haram.
Sedangkan untuk foto atau foto selfie, kita memfoto sesuatu dari ciptaan Allah yang sudah ada, dimana kita tidak membuat sesuatu tandingan buat Allah.
"Karena kalau Anda memotret seseorang, ya itu fotonya seseorang. Jadi foto itu kalau lihat prosesnya dari kamera lalu disimpan di dalamnya jadi ini tidak membuat sesuatu yang baru," terang Buya Yahya.
Load more