Ada gambar yang mutlak halal tanpa syarat adalah. "Jadi gambar yang mutlak haram adalah gambar yang berbentuk dari yang bernyawa. Gambar yang berbentuk dari yang bernyawa itu mutlak haram, tidak bisa ditawar lagi," ungkap Buya Yahya.
Kedua adalah gambar yang mutlak halal adalah gambar yang berbentuk atau tidak dari apapun tapi tidak dari benda yang bernyawa.
Misalnya gambar pohon, gambar gunung, meskipun gambarnya merupakan patung-patung, ataupun gambar patung gunung, patung pohon itu tidak haram.
Ketiga adalah gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan-lukisan binatang.
Menurut Buya Yahya, bagaimana yang demikian itu ada ancaman dari Nabi SAW buat yang suka membuat sesuatu dari yang bernyawa.
Ilustrasi Lukisan atau gambar mahluk tidak bernyawa. Source: istockphoto
Kata Nabi SAW barangsiapa yang suka membuat gambar bernyawa, kelak di akhirat disuruh meniupkan nyawa kepada yang dibuatnya tersebut, dan termasuk hukuman dari Allah SWT.
Load more