News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Suka Foto Selfie lalu Mempostingnya di Sosial Media? Mulai Saat ini Perhatikan ini, Buya Yahya Bilang...

Buya Yahya menjelaskan hukum foto selfie dalam Islam. Menurut hadis nabi yang termasuk haram adalah gambar, lukisan atau patung makhluk yang bernyawa, hukum foto tidak haram selama tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah
Rabu, 13 September 2023 - 20:21 WIB
Masih Suka Foto Selfie lalu Mempostingnya di Sosial Media? Mulai Saat ini Perhatikan ini, Buya Yahya Bilang...
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum selfie dan mempostingnya di sosial media.

Bagaimana hukum foto dalam Islam, apakah termasuk haram atau tidak?. Simak penjelasan Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu, (13/09/23).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mau bertanya tentang hukum selfie atau berfoto dengan kamera depan. Sekarang lagi marak anak perempuan dari antara anak SD sampai dewasa bahkan ibu-ibu pun suka narsis, dengan gaya memanyunkan mulutnya yang kurang pantas, bahkan bapak pun demikian. Lalu foto tersebut di share di facebook atau media sosial lainnya, bagaimana hukumnya Buya?," tanya salah satu jamaah.

Buya Yahya menyampaikan bahwa, pertama hukum foto itu sendiri seperti apa. Hukum foto, kalau dalam pembahasan itu adalah hukum gambar

Hukum Foto atau Foto Selfie dalam Islam

Ilustrasi Foto selfie dan posting di sosial media. Source: istockphoto

Hukum gambar itu yang mutlak haram adalah gambar yang mujasad atau yang berbentuk alias patung, itu hukumnya haram.

Ada gambar yang mutlak halal tanpa syarat adalah. "Jadi gambar yang mutlak haram adalah gambar yang berbentuk dari yang bernyawa. Gambar yang berbentuk dari yang bernyawa itu mutlak haram, tidak bisa ditawar lagi," ungkap Buya Yahya.

Kedua adalah gambar yang mutlak halal adalah gambar yang berbentuk atau tidak dari apapun tapi tidak dari benda yang bernyawa.

Misalnya gambar pohon, gambar gunung, meskipun gambarnya merupakan patung-patung, ataupun gambar patung gunung, patung pohon itu tidak haram.

Ketiga adalah gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan-lukisan binatang. 

Menurut Buya Yahya, bagaimana yang demikian itu ada ancaman dari Nabi SAW buat yang suka membuat sesuatu dari yang bernyawa.

Ilustrasi Lukisan atau gambar mahluk tidak bernyawa. Source: istockphoto

Kata Nabi SAW barangsiapa yang suka membuat gambar bernyawa, kelak di akhirat disuruh meniupkan nyawa kepada yang dibuatnya tersebut, dan termasuk hukuman dari Allah SWT.

"Maka urusan tentang lukisan-lukisan dari binatang-binatang yang bernyawa tadi, maka ulama berbeda pendapat. Kebanyakan melarang, hendaknya Anda jangan menekuni gambar lukisan yang didalamnya ada binatang bernyawa," tegas Buya Yahya.

Adapun khilaf dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al Bukhari, jadi maksudnya tulisan coret-coretan. 

Jadi sebagian kecil Ulama mengatakan bahwa lukisan yang bernyawa tidak haram hukumnya, dan sebaiknya kita tidak membawa lukisan yang bernyawa.

Ketiga adalah masalah foto atau fotografi dalam Islam termasuk dalam bab yang berbeda. 

Karena menurut penjelasan Buya Yahya, kalau lukisan dan patung tadi, kita membuat sesuatu dari diri sendiri yang berasal dari khayalan sendiri. Hal inilah yang menandingi ciptaan Allah, maka dari itu hukumnya haram. 

Sedangkan untuk foto atau foto selfie, kita memfoto sesuatu dari ciptaan Allah yang sudah ada, dimana kita tidak membuat sesuatu tandingan buat Allah.

"Karena kalau Anda memotret seseorang, ya itu fotonya seseorang. Jadi foto itu kalau lihat prosesnya dari kamera lalu disimpan di dalamnya jadi ini tidak membuat sesuatu yang baru," terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa foto bukan termasuk lukisan, maka foto dari fotografi adalahnya dzatnya dari fotografi, bukan sesuatu yang haram.

"Akan menjadi haram fotografi, termasuk selfi tadi foto-foto yang di kamera hp, maka foto itu pada dasarnya tidak haram," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa akan menjadi haram jika foto seseorang bisa membangkitkan syahwat orang lain, menyebarkan aurat, dan menyebarkan fitnah untuk orang lain.


Wallahu a'lam bish-shawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT