Masih Suka Foto Selfie lalu Mempostingnya di Sosial Media? Mulai Saat ini Perhatikan ini, Buya Yahya Bilang...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum selfie dan mempostingnya di sosial media.
Bagaimana hukum foto dalam Islam, apakah termasuk haram atau tidak?. Simak penjelasan Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu, (13/09/23).
"Mau bertanya tentang hukum selfie atau berfoto dengan kamera depan. Sekarang lagi marak anak perempuan dari antara anak SD sampai dewasa bahkan ibu-ibu pun suka narsis, dengan gaya memanyunkan mulutnya yang kurang pantas, bahkan bapak pun demikian. Lalu foto tersebut di share di facebook atau media sosial lainnya, bagaimana hukumnya Buya?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya menyampaikan bahwa, pertama hukum foto itu sendiri seperti apa. Hukum foto, kalau dalam pembahasan itu adalah hukum gambar.
Hukum Foto atau Foto Selfie dalam Islam
Ilustrasi Foto selfie dan posting di sosial media. Source: istockphoto
Hukum gambar itu yang mutlak haram adalah gambar yang mujasad atau yang berbentuk alias patung, itu hukumnya haram.
Ada gambar yang mutlak halal tanpa syarat adalah. "Jadi gambar yang mutlak haram adalah gambar yang berbentuk dari yang bernyawa. Gambar yang berbentuk dari yang bernyawa itu mutlak haram, tidak bisa ditawar lagi," ungkap Buya Yahya.
Kedua adalah gambar yang mutlak halal adalah gambar yang berbentuk atau tidak dari apapun tapi tidak dari benda yang bernyawa.
Misalnya gambar pohon, gambar gunung, meskipun gambarnya merupakan patung-patung, ataupun gambar patung gunung, patung pohon itu tidak haram.
Ketiga adalah gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan-lukisan binatang.
Menurut Buya Yahya, bagaimana yang demikian itu ada ancaman dari Nabi SAW buat yang suka membuat sesuatu dari yang bernyawa.
Ilustrasi Lukisan atau gambar mahluk tidak bernyawa. Source: istockphoto
Kata Nabi SAW barangsiapa yang suka membuat gambar bernyawa, kelak di akhirat disuruh meniupkan nyawa kepada yang dibuatnya tersebut, dan termasuk hukuman dari Allah SWT.
"Maka urusan tentang lukisan-lukisan dari binatang-binatang yang bernyawa tadi, maka ulama berbeda pendapat. Kebanyakan melarang, hendaknya Anda jangan menekuni gambar lukisan yang didalamnya ada binatang bernyawa," tegas Buya Yahya.
Load more