News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Boneka Mainan Anak di Rumah, Harus Dibuang? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh hukumnya mainan anak berupa boneka dalam Islam menurut Ustaz Adi Hidayat, apakah hukum boneka sama seperti patung? Simak penjelasannya berikut.
Senin, 4 September 2023 - 16:44 WIB
Ustaz Adi Hidayat, hukum boneka mainan anak
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com -  Boneka termasuk salah satu jenis mainan anak yang populer dan kerap ditemukan di hampir setiap rumah.

Apalagi dengan perkembangan zaman, boneka mainan anak-anak hadir dengan beragam bentuk yang menarik perhatian si buah hati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun sebagai seorang muslim tentu harus waspada terkait hukum-hukum perbuatan sehari-hari, termasuk bermain boneka.

Jangan sampai mengajarkan anak berbuat dosa hanya karena memberinya boneka mainan di rumah.

Oleh sebab itu, cari tahu dulu apa sebenarnya hukum boneka mainan anak.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ceramah Pendek, berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum boneka mainan anak di rumah.

Hukum boneka ini menurut Ustaz Adi Hidayat berkaitan erat dengan hukum patung dalam Islam.

Dikisahkan bahwa pernah suatu ketika didapati ada banyak gambar dan yang tersusun menjadi bentuk tertentu di rumah Marwan bin Hakam.

"Ketika mendapati di situ banyak gambar-gambar bahkan ada yang tersusun dan membentuk satu bentuk tertentu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, patung-patung yang menyerupai ciptaan Allah ini dilarang keras dalam Islam.

Sehingga perlu berhati-hati jika membuat patung atau pun menggambar.

Pastikan bukan dalam bentuk makhluk yang bernyawa, sementara jika berbentuk tumbuhan itu diperbolehkan.

Keharaman ini berkaitan dengan potensi munculnya rasa berbangga diri karena bisa membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah sehingga mengganggu keimanan.

Oleh sebab itu, menurut Ustaz Adi Hidayat ada ulama yang menyatakan haram mutlak bagi pembuatan patung atau pun gambar yang berbentuk makhluk bernyawa.

Lantas bagaimana dengan boneka mainan anak?

"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi, kecuali 2 hal," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya.

Sehingga boneka mainan anak-anak itu tak termasuk yang diharamkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kalau mainan anak-anak (boneka) enggak ada masalah, sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Saidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya mainan, dan tidak pernah dinafi'kan oleh Nabi," sambungnya.s

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT