News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Poliandri Berujung Maut di Bone, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Ini

Heboh poliandri berujung maut di Bone, Sulsel. Poligami diperbolehkan, bagaimana hukum poliandri dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:44 WIB
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Poliandri
Sumber :
  • kolase tvOnenews/Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official/ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Heboh poliandri berujung maut di Bone, Sulawesi Selatan.

Wanita pelaku poliandri tersebut berinisial SR, seorang wanita berusia 22 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara suami kedua SR yang menjadi korban adalah AS (35), berprofesi sebagai sopir.

Sedangkan pelaku adalah SN (35), suami ketiga SR yang bekerja sebagai Petani.

tvonenews

Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews di lapangan, setelah SR bercerai dengan suami pertamanya, ia kemudian menikah dengan AS.

Namun karena AS sakit, ia kemudian menjauh dan membawa anaknya. 

Sementara AS tinggal di rumah keluarga SR dan masih memberikan nafkah kepada SR dan anaknya tersebut. 

Kemudian sekitar dua bulan yang lalu dimana statusnya masih menjadi istri sah dari AS, SR kemudian menikah dengan SN.


Jenazah AS saat Akan Dijemput Keluarga (adni rahmat)

Karena statusnya masih menjadi istri AS maka SR artinya melakukan praktek poliandri yakni menikah dengan lebih dari satu pria di saat bersamaan.

Jika poligami atau seorang pria menikah dengan lebih dari satu wanita di saat bersamaan mungkin sudah biasa didengar. 

Namun bagaimana hukum poliandri dalam Islam?


Ustaz Abdul Somad (UAS/sumber: Ist

Ustaz Abdul Somad dengan tegas mengatakan bahwa jika seorang wanita menikahi lebih dari satu pria di saat bersamaan maka artinya ia zina dengan suami keduanya.

“Jika misal seorang wanita Indonesia memiliki suami lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana ia menikah dengan pria lain, maka selama ia berhubungan dengan suami kedua hukumnya zina,” ujar Ustaz Abdul Somad(UAS) sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari potongan video ceramah beliau di kanal YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus.

Maka bagi seorang wanita ingin menikah dengan lelaki lain, seorang wanita wajib cerai dahulu dengan suaminya.

“Jika ia ingin menikah dengan lelaki kedua, dia harus bercerai dulu dengan suami pertama,” kata Ustaz Abdul Somad.


Ilustrasi Pernikahan (pexels)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai dosa, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa suami pertamalah yang berdosa karena tak bisa menjadi imam bagi istrinya.

“Siapa yang berdosa? suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah,” tandas Ustaz Abdul Somad.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT