Heboh Poliandri Berujung Maut di Bone, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Ini
- kolase tvOnenews/Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official/ANTARA
Kemudian yang berdosa kedua disebut oleh Ustaz Abdul Somad adalah orang yang menikahkan wanita dan lelaki keduanya tersebut.
“Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” kata Ustaz Abdul Somad.
![]()
Ilustrasi Wanita (Ist)
Dalil Tentang Haramnya Poliandri
Poliandri dilarang dalam Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah.
Maka jika tetap dilakukan kita akan berdosa.
Hal ini karena dalam Surah An Nisa ayat 24 ditegaskan larangan menikahi wanita yang bersuami.
Berikut isi Surah An Nisa ayat 24.
Allah SWT berfirman:
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An Nisa: 24)
Tafsiran Imam Syafi’i atas Surah An Nisa Ayat 24
"Wanita-wanita yang bersuami–baik wanita merdeka atau budak—diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Uraian Imam Ibnu Katsir
وَالـمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيمَانُكُمْ – أي وَحُرِّمَ عَلَيكُمْ مِنَ الأَجْنَبِيَّاتِ الـمُحْصَنَاتِ وَهُنَّ الـمُزَوِّجَاتُ…
“(Dan perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kalian miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu). Yaitu, dan diharamkan atas kalian menikahi perempuan lain yang terlindungi–adapun mereka (al-muhshanat) adalah para perempuan yang berstatus sebagai istri–…”
Load more