Perihal menikahi sepupu, Ustaz Adi Bidayat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan kalau hal itu tertulis dalam Q.S Al Ahzab ayat 50.
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Meski begitu, UAH menjelaskan kalau menikahi sepupu bisa menjadi haram pada kondisi-kondisi tertentu.
"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan jika hubungan sesama sepupu menjadi saudara sepersusuan maka hukumnya menjadi haram untuk dinikahi.
"Ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet maka minta ke ibunya Yeti untuk di-share ASI nya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Load more