Menikah dengan Sepupu Sendiri, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Bilang Begini, Ternyata itu...
- Tangkapan Layar
tvOnenews.com - Dalam ajaran agama Islam, sangat diatur ketat persoalan tentang siapa yang boleh dinikahi dan yang dilarang untuk dinikahi termasuk soal hukum menikahi sepupu.
Karena dengan mengenal lama atau mungkin punya hubungan yang dekat sebagai satu keluarga, tak jarang muncul perasaan kepada sepupu. Namun, biasanya akan muncul keraguan ketika hendak membawa hal tersebut ke jenjang yang lebih serius.
Akan muncul pertanyaan bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri mengingat memiliki hubungan keluarga dan apakah sepupu termasuk orang yang haram dinikahi?
Terkait hal tersebut, melansir dari sebuah tayangan yang diunggah di kanal Youtube Ustaz Adi Hidayat, UAH pun mencoba untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Ustaz Adi Hidayat, menjelaskan terlebih dahulu tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang dalam keluarga.
Ustaz Adi Hidayat berpesan agar berhati-hati jika bergaul dengan ipar lawan jenis karena bisa jadi setan memunculkan rasa suka di hati.
"Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat," pesan Ustaz Adi Hidayat.
"Nah itu yang dilarang, yang tidak diperkenankan dari jalur kekerabatan," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan siapa saja orang di dalam keluarha yang tidak boleh kita nikahi.
"Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu enggak boleh, istri orang nggak boleh," lanjutnya.
Maka dari itu, UAH menerangkan kalau selain yang ia sebutkan tadi maka hukumnya boleh untuk dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Perihal menikahi sepupu, Ustaz Adi Bidayat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan kalau hal itu tertulis dalam Q.S Al Ahzab ayat 50.
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Load more