"Hai para suamu, kalau istrimu meninggal kau dapat 50% hartanya, kalau tidak ada anak. Kalau dia punya anak, kamu (suami) dapat 25%. Artinya hartanya misah. Harta bapak beda, harta ibu beda," terang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa didalam harta suami, ada hak istri. Sedangkan dalam harta istri tidak ada hak suami.
"Kenapa dalam harta suami ada hak istri? Karena suami wajib memberi nafkah," terang Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, kewajiban seorang suami ada lima, pertama memberi makan.
Kedua memberikan pakaian, ketiga memberikan tempat tinggal, keempat berikan pendidikan dan kelima, berikan perhatian pada istri.
"Lebih dari yang 5 ini, itu bukan milik mereka lagi. Jelas?," terang Ustaz Abdul Somad.
"Sekarang suami setelah menikah, pas dilihat surat apa semua tak ada punya dia. Semua atas nama istrinya. Ini orang kalau meninggal tidak kena azab kubur, karena di dunia sudah terlalu azab dengan istrinya," papar UAS.
Load more