Quran Surat An-Nisa ayat 103
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
Menurut Ustaz Adi Hidayat, untuk menentukan boleh apa tidak, hanya melihat satu bagian dari kalimat tapi maknanya dalam. Boleh dan tidak jangan asal bicara ini boleh ini tidak. Anda ndak boleh menghukumi sesuatu di syariat kecuali memahami ketentuannya.
"Mana dalilnya untuk menentukan boleh. Anda tidak paham dalil, jangan berbicara hukum. Kata Imam Malik, Anda hafal seribu hadist tapi tidak memahami isinya, jangan bicarakan tentang hukumnya. Apalagi Anda yang tidak hafal hadist baru tahu terjemahannya, tiba-tiba memberikan hukum pada orang lain, itu yang bahaya," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan dalil bersalaman selesai salat adalah hadist riwayat Tirmidzi, menyampaikan dari Nabi SAW, 'Tidaklah dua orang Muslim bertemu, dimanapun, kapanpun, dalam kondisi yang dibenarkan, tiba-tiba keduanya bersalaman. Maka diampuni dosa-dosa yang melekat pada keduanya,".
Hal ini bukan sekedar bersalaman, namun dengan menggunakan tasafah, dari kata safaha, sesuatu yang lapang hatinya. Jadi ketika bersalaman itu ada kelapangan dalam hati.
Load more