Namun bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?
Secara tegas, Buya Yahya menyebut bahwa hadiah lomba yang diambil dari uang pendaftaran peserta termasuk judi.
Lombanya sudah halal, lalu bagaimana jika ingin perlombaannya tidak menjadi judi?
"Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhalilnya," kata Buya Yahya.
Jika pesertanya 20 dan semuanya disuruh membayar uang pendaftaran sementara hadiahnya diambil dari uang tersebut maka itu judi.
Load more