News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...

Buya Arrazy menjelaskan hukum bank dan riba yang ternyata berbeda. Banyak orang salah memahami fatwa soal bank dan riba
Jumat, 28 Juli 2023 - 19:16 WIB
Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...
Sumber :
  • tim tvOnenews

tvonenews.com - Banyak orang masih ragu akan kejelasan soal hukum bank dan riba, termasuk bank konvensional dan bank syariah.

Padahal dalam kegiatan sehari-hari, aktivitas jual beli, utang, dan kredit umum dilakukan masyarakat, terutama dalam hal yang konsumtif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Arrazy menjelaskan hukum riba dan hukum bank yang berbeda, simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...Source: istockphoto

Dilansir Jumat (28/07/23) dari tayangan YouTube channel Sutrisno Nurhumaedi dengan judul "Hukum riba berbeda dengan hukum Bank | Buya Arrazy," yang diunggah pada 14 Maret 2023.

"Ada Ustaz yang mengharamkan bank, tapi dia masuk ke tol pakai kartu. Kartunya punya Mandiri, BCA, BNI, bener gak. Berarti dia make yang di haramkan selama ini," ujar Buya Arrazy. 

Menurut Buya Arrazy, yang lebih lucu lagi, ia pergi bekerja, mengajar, dan mendapat gaji yang bersumber dari bank. "Inilah kekonyolan fatwa mereka yang mengharamkan bank. Loh Ustaz ko membolehkan bank? Kita tanya balik, dalilnya mana yang mengharamkan bank?," ujar Buya Arrazy.

Buya Arrazy mempertanyakan dalil mana dari al-quran yang mengharamkan bank. "Allah halalkan bay' transaksi, dan haramkan riba. Itu yang diharamkan riba, bukan bank," terang Buya Arrazy. 

Menurut Buya Arrazy, mungkin banyak orang yang salah paham bank itu pasti riba. Ayat tersebut berbicara soal bank.

"Ketika saya mengatakan riba di situ, adalah bank, itu namanya penafsiran atau ijtihad bisa salah gak? Bisa. Bahkan wajib salah pak," papar Buya Arrazy. 

Iya juga menyampaikan bahwa ulama-ulama di Mesir, tahun 82-83 mengharamkan bank. Semua produk bank haram seperti kredit rumah, kredit mobil, termasuk yang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bapak jujur aja, pernah kredit rumah kan, kredit mobil, kredit motor. Tuh yang paling sederhana motor pak ya. Padahal murah, ada duit, tunai, gak mau. Maunya tetap ngredit," terang Buya Arrazy.

Menurut Buya Arrazy, apa yang menjadi masalah dari kasus tersebut, apakah dari cara pikirnya. Ternyata dari tahun 90, Syekh Tantowi dan yang lain di Mesir, mereka membolehkan produk-produk bank.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT