Marak Aborsi, Ini Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Buya Yahya, Tak Disangka Ternyata...
- Tangkapan layar Youtube Al-Bahjah TV / Istock Photo
“Belum 4 bulan, belum Allah tiupkan ruh, di bawah 4 bulan,” tegas Buya Yahya.
“Lalu berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak, maka Anda boleh menggugurkannya,” lanjut terangnya.
Menurut ulama muda ini bahwa jika memang ada keputusan medis dan usia janin belum 4 bulan, aborsi boleh dilakukan. Namun jika Anda ingin bersabar, maka pahala akan berlimpah.
“Namun jika Anda mau membiarkan, Anda niat sabar, Anda akan dapat pahala,” ujar Buya Yahya.
“Anda ingin biarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangannya, tapi siapa yang tahu jika Allah ingin merubah karena ketawakalan Anda,” sambung jelasnya.
Namun jika Anda memilih untuk menggugurkannya menurut Buya Yahya itu boleh dan tidak berdosa, asalkan sudah memenuhi 3 hal tersebut.
“Tapi kalau anda ingin menggugurkannya menurut dokter seperti itu, dan belum 4 bulan anda boleh memilih itu. Jika anda melakukannya anda tidak dosa,” kata Buya Yahya.
Namun penceramah pemilik nama lengkap Yahya Zainul Maarif ini mengingatkan kepada siapapun yang akhirnya memilih keputusan untuk aborsi karena alasan medis agar membersihkan hatinya.
“Tolong bersihkan hati Anda untuk tidak jengkel kepada Allah. Anda harus waspada dengan yang tersembunyi dalam hati,” ujar Buya Yahya.
![]()
Ilustrasi Bayi (pexels)
Pendakwah kelahiran Blitar ini menyarankan agar setidaknya meminta pendapat ahli lainnya, untuk menguatkan dan pertimbangan sebelum melakukan aborsi.
“Untuk anda mengambil langkah sebaiknya jangan 1 dokter,” imbuhnya.
Buya Yahya menuturkan bahwa yang menjadi masalah adalah jika yang tidak ada masalah namun memutuskan untuk menggugurkannya.
“Yang masalah seenaknya, tidak ada apa-apa tapi menggugurkan,” kata Buya Yahya.
Jika melakukan aborsi hasil di luar pernikahan, Buya Yahya jelas menegaskan bahwa dosa si pelaku berlipat.
“Sudah dosa zina, membunuh anak, double itu dosanya,” tandas Buya Yahya.
“Kalau sudah berzina, hamil di luar nikah, taubat, menyesal dari perzinahan itu, berjanji tidak mengulangi, berjanji mendidik anaknya untuk tidak masuk berzina, agar dijadikan kekasih Allah,” lanjut Buya Yahya.
Lalu, Bagaimana jika suami menyuruh untuk menggugurkan?
Load more