Menurut Buya Yahya, yang harus dipahami adalah hukumnya, tanpa harus melihat dari mana ulama berasal.
"Jadi ini hukumnya para ulama mengatakan bahwasanya, salat dimana saja kalau bicara sah, maka sah. Itu maknanya sah, dan sah itu bukan berarti kita harus melakukannya," tutur Buya Yahya.
Bahwa yang kemudian harus dipahami umat muslim adalah hukum fikih. Karena dalam membaca ilmu fikih harus dibedakan antara mana yang dianggap sah, dan boleh dilakukan.
Sama halnya jika ditarik contoh, apakah salat di jalan raya itu sah atau tidak, atau salat di genteng itu sah atau tidak. Jadi berbeda antara yang sah dan sesuatu yang dianjurkan.
"Cuma para ulama mengatakan, makruh," pungkas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more