Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR, Waduh Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat...
- youtube.com
tvOnenews.com - Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Memiliki rumah merupakan salah satu elemen penting, terutama bagi pasangan yang sudah menikah dan membina rumah tangga.
Saat ini banyak rumah ditawarkan kepada millenials dan gen z, sejalan dengan konsep dan fasilitas yang ditawarkan kepada mereka.
Namun bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam aturan Islam.
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal hukum kredit rumah dengan sistem KPR berikut ini.
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR, Waduh Ternyata kata Ustaz Adi Hidayat...Source: istockphoto
Dilansir Selasa (20/06/23) dari tayangan youtube channel Adi Hidayat Official dengan judul "Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR - Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 4 Mei 2022.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah pada Ustaz Adi Hidayat.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat jika anda berhenti ditengah jalan, apakah masuk kategori darurat atau tidak.
Sebab jika diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan,"
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa kontruksi semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah yang menyampaikan dengan jawaban serupa.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more