Keringanan lain, lanjutnya, jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).
Jemaah yang berhalangan untuk wukuf karena sakit atau melahirkan dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.
“Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Airnya),” ungkap dia.
Ilustrasi Jemaah Haji yang Akan Wukuf (ant)
Ia menambahkan, keringanan lainnya, jika tidak bisa melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.
Lalu, shalat boleh dijamak dan diqashar selama melaksanakan ibadah haji atau umrah.
“Semua rukhsah atau keringanan tersebut menunjukkan bahwa aturan-aturan yang ada dalam Islam bukan untuk menyulitkan umatnya,” tambahnya.
Load more