Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan 1 Dzuhijjah 1444 Hijriah jatuh pada 20 Juni 2023. Ini artinya puncak haji yakni Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah bertepatan dengan tanggal 29 Juni 2023.
Adapun hukum dari menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu.
Awal mula dari penyembelihan hewan kurban adalah dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Saat itu, Allah SWT menguji keimanan Nabi Ibrahim dengan perintah menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Padahal, Nabi Ibrahim AS sudah lama menginginkan kehadiran seorang anak.
Namun, karena Nabi Ibrahim merupakan seorang hamba yang taat dan Nabi Ismail juga seorang anak yang shaleh, maka ia mendorong sang ayah untuk menaati perintah Allah SWT.
Nabi Ismail juga dengan lapang dada meminta Nabi Ibrahim untuk segera melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Melihat kesetiaan dan ketakwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, maka saat proses penyembelihan, Allah SWT mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor domba. Daging domba tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang muslim lainnya.
Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat Islam.
Berikut kriteria dan penyembelihan yang dikutip tvOnenews dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Ilustrasi Hewan Kurban (pixabay)
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Wallahua’lam
Load more