tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan, Ustaz Ridwan Farid ditanya soal hukum berkurban untuk orang tua yang sudah wafat, sementara diri sendiri belum pernah berkurban.
Berkurban untuk orang tua menurut Ustaz Ridwan Farid hukumnya boleh, sebagaimana diperbolehkan bersedekah untuk orang tua.
Lantas apakah Nabi Muhammad ﷺ juga berkurban untuk orang tua atau orang-orang yang dicintainya?
‘’Secara umum memang kebiasaan kurban bergilir ini marak di masyarakat kita. Misalnya tahun ini yang berkurban orang tuanya, tahun depan suami atau istri, tahun depannya lagi anak pertama dan seterusnya,’’ jelasnya.
‘’Ini menjadi hal yang unik karena Nabi ﷺ selalu berkurban setiap tahun tetapi kami belum menemukan riwayat bahwa beliau mempergilirkan kurban misalnya kepada istri-istrinya atau anak-anaknya,’’ imbuh Ustaz Ridwan Farid.
Beliau menganggap kurbannya sudah mencukupi untuk seluruh keluarganya.
Terdapat sebuah riwayat dari Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua domba yang gemuk dan bertanduk. Salah satu dombanya dikorbankan untuk diri beliau dan keluarganya dan satu yang lain lagi adalah dikorbankan untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya.
Kemudian para sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang berkurban tidak mempergilirkan kurban untuk anak dan istri mereka.
Abu Ayyub Al-anshori mengatakan dulu di masa Nabi Muhammad ﷺ ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka juga memberi daging sembelihan itu kepada orang lain.
Terkait dengan hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal maka terdapat dua kondisi yang harus diperhatikan.
‘’Pertama misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya agar berkurban atas nama orang tua jika sudah meninggal maka harus dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah Surah Al Baqarah ayat 181,’’ terang Ustaz Ridwan Farid.
‘’Siapa saja yang mengubah wasiat Setelah dia mendengarnya maka sesungguhnya dosanya adalah orang-orang yang mengubahnya Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan maha mengetahui,’’ imbuhnya.
Walaupun orang yang diwasiati belum pernah menyembelih kurban untuk dirinya sendiri karena hal ini dalam rangka menunaikan wasiat.
Kondisi yang kedua adalah orang tua tidak berwasiat tetapi anaknya menyembelih kurban mengatasnamakan untuk orang tua yang sudah meninggal sebagai sedekah, maka pahalanya akan sampai ke mayit.
‘’’Jadi ya menganalogikannya kepada sodaqoh akan tetapi kami tidak memandang pengkhususan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal itu sebagai sunnah,’’ jelas Ustaz Ridwan Farid.
‘’Sebab Nabi tidak pernah mengkhususkan menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal,’’ tambahnya.
Misalnya belum ditemukan Nabi Muhammad ﷺ menyembelih kurban untuk Hamzah sang paman yang gugur di Perang Uhud.
Padahal Hamzah merupakan kerabat yang paling dekat dan dicintai oleh Nabi Muhammad ﷺ. Kemudian juga tidak pula beliau menyembelih kurban untuk anak-anak yang sudah meninggal.
‘’Tidak pula kami dapatkan riwayat bahwa Nabi ﷺ menyembelih kurban untuk Khadijah istri tercintanya,’’ pungkasnya.
Load more