"Maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," ujar Buya Yahya.
Pasalnya, di dalam Islam berlaku ketentuan 1 ekor kambing hanya untuk kurban 1 orang.
Sementara hewan besar seperti sapi bisa untuk 7 orang.
Oleh sebab itulah, kurban patungan dengan 1 ekor kambing tidak sah tapi tetap mendapatkan pahala sebagai sedekah.
"Akan tetapi sembelihan ini tetap menjadi pahala untuk menyenangkan sesama di hari raya," kata Buya Yahya.
Dari sini Buya Yahya mengingatkan untuk tidak melarang sekolah-sekolah yang melakukan patungan kurban.
Load more