Masa seseorang untuk malakukan aqiqah pada anaknya yaitu mulai dari usia lahir sampai seseorang akil baligh, dan jika sudah baligh maka bebas.
Namun menurut Buya Yahya jika setelah dewasa ingin mengaqiqahkan dirinya sendiri, maka dibolehkan.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more