News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Nikah dengan Mahar Tiket Konser Coldplay, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Sah atau Tidak?

Dari sekelumit cerita tentang Coldplay, ada satu cerita yang unik. Sepasang muda mudi menikah dengan mahar tiket Coldplay. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Rabu, 24 Mei 2023 - 05:30 WIB
Tangkapan Layar Video Viral Pernikahan yang Jadikan Tiket Konser Coldplay sebagai Mahar
Sumber :
  • Twitter/@IDWantsColdplay

Jakarta, tvOnenews.com - Grup band asal Ingris, Coldplay akan konser di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang. Meski menuai perdebatan berbagai pihak, namun nyatanya, antusiasme masyarakat Indonesia akan konser Coldplay sangatlah tinggi.

Hal ini terbukti ware tiket atau penjualan tiket pre-sale konser Coldplay yang digelar pada Rabu (17/5/2023) ludes hanya dalam waktu kurang dari 30 menit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dari sekelumit cerita tentang Coldplay, ada satu cerita yang unik. Sepasang muda mudi menikah dengan mahar tiket Coldplay.

Hal tersebut diketahui masyarakat melalui sebuah video viral di media sosial Twitter. 

Dalam video tersebut, tampak sebuah momen pernikahan dimana pengantin prianya memberikan mahar kepada pengantin wanita berupa tiket konser Coldplay.

Dalam video viral tersebut, sang ayah dari mempelai wanita menjabat tangan pria tersebut saat prosesi ijab kabul dimana tiket Coldplay turut disebutkan sebagai mahar pernikahan. 

"Saya nikahkan dan saya kawinkan anak kandung saya, Anestasya Ayu Widyadhana, kepada engkau dengan mas kawin logam mulia, seperangkat alat shalat, dan tiket Coldplay dibayar tunai," ucap ayah dari mempelai wanita, seperti yang  dikutip tvOnenews dari akun Twitter @IDWantsColdplay pada Rabu (24/5/2023)

"Saya terima nikahnya dan kawinnya Anastasya Ayu Widyadana binti Ahmad dengan mas kawinnya yang tersebut tunai," sambung ucap pria yang memberikan mahar tiket Coldplay tersebut.

Unggahan video pernikahan dengan mahar tiket  konser Coldplay itu pun sontak menuai komentar dari para Netizen.

"Ini klo pas war tiket kemarin gak dapat, apa nikahannya gak jadi? Wkwkkw," tulis salah satu Netizen.

"Ini pasti jalur orang dalam (dapat tiket Coldplay-nya)," tulis Netizen lainnya.

"Bener-bener si paling Coldplay klo ini @gareananda @haykalala," katanya. 

"Niat kita beli tiket buat joget nyanyi jejingkrakan teriak2, dia beli tiket niatnya buat nikah pantesan kita gagal ga diridhoi," tulis Netizen lainnya.

Lantas sebenarnya, bagaimanakah hukum menjadikan tiket konser sebagai mahar pernikahan?

KH Haris Hakam menjelaskan bahwa menjadikan tiket konser sebagai mahar pernikahan pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, asalkan halal.

“Pada dasarnya yang berhubungan dengan nominal untuk sebagai mahar, itu boleh. Asalkan halal,” ujar KH Haris Hakam saat dihubungi oleh tvOnenews pada Rabu (24/5/2023).

“Namun untuk urusan musik, konsernya berbeda pendapat lagi,” jelas KH Haris Hakam.

Jadi, KH Haris Hakam mengingatkan bahwa mahar boleh dalam bentuk apapun, namun haruslah halal.

“Halal, sah pernikahannya, maharnya harus halal, nominal halal, asal barangnya halal,” jelas KH Haris Hakam.

Apakah Mahar Itu?

Mahar dalam konteks pernikahan adalah pemberian dari seorang pria kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan. 

Mahar biasanya berupa harta atau sesuatu materi yang bernilai dan telah disepakati antara kedua belah pihak atau sesuai dengan kebiasaan dan kemampuan masing-masing.

Mahar juga biasa disebut dengan shadaq atau maskawin, sebagaimana dikutip oleh tvOnenews dari NU Online pada Rabu (24/5/2023).

Penjelasan tentang mahar dapat dilihat dari pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75.

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.   

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”   

Dari penjelasan di atas, maka hukum mahar adalah wajib. Hal ini diperkuat dari keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji berikut ini:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.   

Artinya: “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.   

Sementara dalam Al-qur’an, dalil wajibnya mahar dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 4.

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً   

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”  

Tujuan Pemberian Mahar

Adapun tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini adalah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia.

Selain itu, pemberian mahar kepada sang wanita, juga berfungsi banyak. Berikut beberapa tujuan dari pemberian mahar:Menunjukkan Tanggung Jawab

Pemberian mahar merupakan tanda komitmen dan tanggung jawab seorang pria terhadap calon istrinya. 

Dengan pemberian mahar, menunjukkan bahwa pria tersebut bersedia memberikan pengabdian dan kepastian dalam pernikahan.

Memberikan Jaminan Keuangan

Mahar juga dapat berfungsi sebagai jaminan keuangan untuk calon istri. 

Suatu saat, jika sudah menikah lantas terdesak dengan kebutuhan ekonomi, mahar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.

Simbol Kehormatan dan Penghargaan

Mahar juga dapat dianggap sebagai simbol penghormatan dan penghargaan terhadap calon istri.

Sementara untuk nilai atau jenis mahar dapat bervariasi, tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masing-masing budaya atau individu. 

Mahar dapat berupa uang, emas, harta benda, atau pemberian lainnya, asalkan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan mewajibkan mahar, maka Islam telah menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Mahar Disebut dalam Akad Nikah?

Perlu atau tidaknya disebutkannya mahar dalam akad nikah, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]  

Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

Ketentuan Mahar

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam pemberian mahar. 

Mahar dapat berupa apapun yang sah untuk dijadikan sebagai alat tukar, baik berupa barang ataupun jasa. 

Namun mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham (satu dirham setara dengan 2,975 gram perak).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam keterangan yang lain, Rasulullah pernah menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.

Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan dan ukuran nominal harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak. (put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT