Ternyata Begini Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan Menurut Ustaz Abdul Somad
- istockphoto.com
Namun, setelah menikah ternyata baru ketahuan bahwa si wanita sudah tidak perawan lagi. Terkait hal ini, ada ketentuan khusus yang disebut fasakh menurut Ustaz Abdul Somad yang dijelaskan dalam kitab Ibnu Tamiyah.
Hukum Menikahi Wanita yang Tidak Perawan, Ternyata Menurut Ustaz Abdul Somad...Source: istockphoto
"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya harus perawan ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk pembatalan pernikahan," papar Ustaz Abdul Somad.
Dalam kasus ini, sang suami boleh mendatangi wali perempuan karena ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan istrinya sebelum pernikahan.
"Ternyata perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan itu," terang Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara pribadi tanpa diumbar di media sosial ataupun ke publik.
"Jangan diekspos di FB. Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syariat agama Islam," tegas Ustaz Abdul Somad .
Selain ketentuan seperti yang disebutkan di atas, Ustaz Abdul Somad menambahkan jika dalam Islam tetap diperbolehkan menikahi seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Asalkan sang pria sudah siap menerima apapun kondisinya, dan sebaiknya tidak perlu sampai bertanya seputar masa lalu calon istrinya.
"Banyak laki-laki yang siap, walaupun sudah tidak perawan aku siap menerima dia," papar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad berpesan agar menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. "Tapi, ini berlaku bagi yang awal-awal, jangan setelah anak 2 baru," tegas Ustaz Abdul Somad.
Waallu’alam Bishawab.
(Khusus Jurnal Seks)
Disclaimer: Artikel ini disajikan dalam bentuk informasi dan edukasi yang normatif dan diprioritaskan untuk mereka, pasangan yang sudah menikah.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Link Google News:
(udn)
Load more