Simak Tutorial Wudhu Madzhab Imam Syafi'i, Salah Langkah Bisa-bisa Tidak Sah
- istockphoto.com
Rukun wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i yakni:
1. Membasuh tangan
2. Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung
3. Niat lalu membasuh wajah
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhu’a lirof’il hadasil ashghori fardhol lillaahi ta’aala.
Artinya :"Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah".
- Memulai dari bagian atas
- Mengambil air dari kedua tangan
- Membersihkan ujung mata dengan jari telunjuk
- Mengusap kedua telinga
- Itolul girroh (menyempurnakan membasuh wajah)
- Membasuh muka sambil menekan sedikit diatas permukaan muka
- Menyela-nyela jenggot dan cambang yang tebal
- Melakukan kesunahan tersebut sebanyak 3x
4. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
- Mendahulukan telapak tangan kanan
- Menyela-nyela antara jari-jemari
- Membasuh sambil menekan perlahan sampai siku
- Setelah itu ulangi pada bagian kiri sebanyak 3x
5. Mengusap sebagian kepala atau rambut yang ada di atas kepala.
- Mengusap kepala seluruhnya dari rambut bagian depan sampai belakang hingga mengenai telinga
6. Mengusap kedua telinga
- Mengusap kedua telinga dengan telapak tangan yang sudah dibasuh
- Lakukan sebanyak masing-masing 3x
7. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
- Mendahulukan kaki kanan dengan diawali membasuh jari-jari kelingking hingga ke mata kaki
Tata tertib berwudhu yaitu mendahulukan anggota tubuh yang seharusnya di awal dan mengakhirinya dengan anggota tubuh yang seharusnya di akhir.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa niat dalam wudhu merupakan salah satu rukun wudhu yang wajib dilaksanakan. Hal tersebut didukung dengan adanya hadist yang berbunyi:
“Sesungguhnya sahnya beberapa amal harus disertai niat, setiap orang akan memperoleh atas apa yang ia niati.” (HR Bukhari Muslim)
Sunnah wudhu diantaranya:
1. Menghadap Kiblat
2. Membaca Ta'awudz & Basmallah
3. Bersiwak
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu seseorang adalah:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan kemaluan, baik dari depan maupun dari belakang, kecuali sperma.
2. Tidurnya orang yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk.
3. Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk, muntah atau sakit.
4. Bersentuhan kulit dengan seseorang yang bukan mahram.
5. Menyentuh alat kelamin baik milik sendiri atau orang lain dengan telapak tangan maupun jari-jari tangan.
Load more