Bank menamakan bunga, merubah kata riba. Seolah-olah dengan merubah riba menjadi bunga barangkali bisa merubah hukumnya.
Walaupun demikian, yang namanya riba itu tetap riba, walaupun diganti nama yang menarik perhatian atau lebih bagus.
Saya ingatkan, kalau anda mendapat syarat dalam transaksi pinjaman lewat bank syariah akan terkena denda saat anda telat membayarnya itu sudah termasuk riba, dan anda tidak boleh melanjutkan itu.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," papar Syekh Ali Jabber.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more