Apakah Kredit di Bank Termasuk Riba? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber, Ternyata...
- istockphoto.com
Punya rumah sudah hasil riba, beli mobil hasil riba, punya usaha biarpun kecil, lewat riba.
QS At-Thalaq ayat 2-3
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } }
Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”
QS At-Thalaq ayat 4
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya”.
Menurut Syekh Ali Jabber, salah satu kemudahan yang dibolehkan oleh ulama bagi bank syariah, boleh melakukan hal tersebut dengan sistem islami dengan syarat, termasuk bank syariah.
"Apabila ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan jika terkena denda, atau istilah lain, bunga, walaupun itu bank syariah, hukumnya tetap riba," terang Syekh Ali Jabber.
Bank menamakan bunga, merubah kata riba. Seolah-olah dengan merubah riba menjadi bunga barangkali bisa merubah hukumnya.
Walaupun demikian, yang namanya riba itu tetap riba, walaupun diganti nama yang menarik perhatian atau lebih bagus.
Saya ingatkan, kalau anda mendapat syarat dalam transaksi pinjaman lewat bank syariah akan terkena denda saat anda telat membayarnya itu sudah termasuk riba, dan anda tidak boleh melanjutkan itu.
"Jika kondisi tersebut sudah berlalu, maka tidak usah dibahas. Mungkin kita belum banyak tahu tentang hukum, sebab, alasan dan atau dalam kondisi lemah iman. Dengan taubatan nasuha, maka insya Allah akan diampuni," papar Syekh Ali Jabber.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more