Hukum Meminjam Uang ke Bank Konvensional, Haramkah Nafkah Untuk Anak? Buya Yahya Beri Jawaban, Ternyata...
- istockphoto.com
Karena menurutnya, dari situ akan muncul keharaman-keharaman yang berkpanjangan. Dan seharusnya jika memang kondisi tidak ada, maka tidak harus memaksakan yang seperti itu.
"Ini dosa. Ini ada orang yang melakukan seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus. Sehingga dia rela membeli dengan meminjam dari tempat semacam itu," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik.
"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya.
"Ada saat bertaubat karena memang sudah seperti itu. Taubatnya gimana, yaitu selesaikan itu semuanya. Jual rumah anda, jual tanah tersebut, karena bukan darurat bagi anda," papar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, adapun kalo memang gak boleh dibayar setelah itu semua selesai ya itu hal lain. Maka selesaikan dulu baru bertaubat kepada Allah SWT.
"Ya begitulah, dia tidak akan selesai kecuali meras anda sampai habis airnya. Itulah memang dunia riba kan begitu, mau bayar cepat-cepat gak boleh. Karena hitungannya adalah mengambil keuntungan dari anda," sambungnya lagi.
"Peres dulu sampai habis, sampai anda numpuk utangnya. Sampai diambil tanahnya nanti itu kan dunia riba seperti itu. Makannya aturannya gak bener itu, harus sesuai dengan aturannya begitu," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, itu adalah sebuah cita-cita yang bagus jika jamaah tersebut ingin bertaubat.
"Maka jual saja tanah itu, bayarkan kepada bank, maka selesai urusan dengan bank konvensional, dan bertaubat. Urusan dunia anda gak ketemu lagi, akhirat gak ketemu riba, karena anda di surga. Insya Allah," tutur Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more