Belum Punya Keturunan dan Ingin Program Bayi Tabung? Pelajari Dulu Hukumnya dalam Islam
Bayi tabung seringkali jadi alternatif bagi pasutri yang tak kunjung miliki buah hati. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan.
Selasa, 2 Mei 2023 - 04:00 WIB
Sumber :
- unsplash.com
Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikianlah kesimpulan dari fatwa MUI tentang hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya.
Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa program bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim istri/perempuan lain.
Wallahua’lam
(put)
Load more