Jakarta, tvOnenews.com - Program bayi tabung seringkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (pasutri) yang tak kunjung memiliki buah hati. Program ini biasanya dilakukan oleh pasutri yang memang karena tidak dapat mempunyai anak (mandul), ataupun alasan medis lainnya.
(sumber: pexels)
Dilansir dari situs MUI pada Selasa (2/5/2023), teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu ini, masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Namun sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan.
Fatwa MUI yang ditandatangani di Jakarta, 13 Juni 1979 tersebut, berkesimpulan sebagai berikut:
Pertama, bayi tabung dengan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah alias boleh. Sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
(sumber: shuttershock)
Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram.
Hal ini dikatakan MUI berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah (menolak dampak negatif/mudarat), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.
Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.
(Sumber: pexels)
Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah.
Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Keempat, bayi tabung yang sperma dan sel telurnya diambil dari selain Pasutri yang sah hukumnya haram. Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Keharamannya juga didasarkan pada kaidah sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Demikianlah kesimpulan dari fatwa MUI tentang hukum bayi tabung dalam Islam yang tidak bisa dipukul rata kebolehan ataupun keharamannya.
Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa program bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim istri/perempuan lain.
Wallahua’lam
(put)
Load more