Jakarta, tvOnenews.com - Program bayi tabung seringkali menjadi alternatif bagi pasangan suami istri (pasutri) yang tak kunjung memiliki buah hati. Program ini biasanya dilakukan oleh pasutri yang memang karena tidak dapat mempunyai anak (mandul), ataupun alasan medis lainnya.
(sumber: pexels)
Dilansir dari situs MUI pada Selasa (2/5/2023), teknik pembuahan sel telur di luar tubuh perempuan yang kemudian hasil bentukan embrionya ditransfer ke rahim perempuan/ibu ini, masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Namun sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama telah mengeluarkan fatwa tentang Bayi Tabung/Inseminasi Buatan.
Fatwa MUI yang ditandatangani di Jakarta, 13 Juni 1979 tersebut, berkesimpulan sebagai berikut:
Load more