News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Buya Yahya, menurut jumhur ulama, madhab Imam Abu, Imam Malik, Imam Syafi'i, berkata bahwa jika seorang muslim meninggalkan salat, dan meninggal, wajib disalati
Jumat, 28 April 2023 - 22:24 WIB
Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat ketika dia meninggal.

Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menyalati orang yang tidak salat ketika meninggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagaimana hukumnya menyalati orang yang tidak salat? Apa hukumnya bagi orang yang ijhad menanyakan bahwa mayat itu bagus atau tidak, apakah adakah hukumnya nanti di akherat?

Dilansir Jumat (28/4/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menyolati Mayat Yang Tidak Sholat | Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 1 Jul 2015.

Buya Yahya kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan jumhur para ulama terkait hukum menyalati orang yang tidak salat saat dia meninggal.

Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata... Source: istockphoto

"Dikembalikan dulu kepada hukum orang yang meninggalkan salat. Jumhur ulama, madhab Imam Abu Hanifatah, Imam Malik, Imam Syafi'i, mengatakan bahwa, jika ada seorang muslim meninggalkan salat, asalkan dia masih meyakini bahwa salat itu wajib, maka ia tidak dianggap keluar dari Islam. Masih Islam," ujar Buya Yahya menjelaskan.

"Tapi melakukan dosa besar, meninggalkan satu salat saja sudah cukup untuk masuk neraka jahannam. Apalagi setiap hari," terang Buya.

"Cuman hukumnya dia itu akan tetap dianggap sebagai seorang muslim, asalkan dia masih mengatakan salat itu wajib," tambahnya lagi.

Menurut Buya Yahya, karena dia adalah masih dianggap sebagai seorang muslim, kalo orang tersebut mati, maka wajib bagi kita untuk memperlakukan dia sebagai seorang muslim.

"Wajib kita memandikannya, wajib kita mengkafaninya, wajib kita menyalatinya, dan wajib kita menguburnya. Kalo dia tidak ada yang menyalati, kita dosa semuanya," tegas Buya Yahya.

Menurut Buya, kita manusia biasa jangan sok bagaikan seorang Nabi, karena orang tersebut tidak salat, kitapun tidak mau menyalatinya. Dengan kata lain membuat aturan sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan sok kaya Nabi, karena orang tersebut tidak salat, saat mati Anda tidak mau menyalatinya. Membuat aturan sendiri," tegas Buya.

Buya Yahya juga menambahkan, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasanya, orang yang meninggalkan salat karena malas-malasan, walaupun ia meyakini bahwa salat itu wajib, maka yang meninggalkan salat karena malas-malasan sudah dianggap kafir.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT