News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jumhur

KSPSI Sambut Positif Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2024: Presiden Begitu Serius dan Tulus

KSPSI Sambut Positif Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2024: Presiden Begitu Serius dan Tulus

Silang sengkarut soal penetapan upah minimum akhirnya terjawab dengan pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024).
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi

Laporan relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung pada Bareskrim Mabes Polri ditolak. Sebabnya, laporan kasus dugaan penghinaan agama perlu ada klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...

"Ada mazhab ulama mengatakan bahwasa, kulit hewan kurban boleh dijual tapi setelah jadi uang maka dikembalikan kepada tempat penyaluran kurban," ujar Buya Yahya
Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Hukum Menyolati Mayat yang Tidak Pernah Salat Menurut Buya Yahya, Ternyata...

Buya Yahya, menurut jumhur ulama, madhab Imam Abu, Imam Malik, Imam Syafi'i, berkata bahwa jika seorang muslim meninggalkan salat, dan meninggal, wajib disalati
Konflik KSPSI, Jumhur Siapkan Tim Hukum

Konflik KSPSI, Jumhur Siapkan Tim Hukum

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan kongres KSPSI yang sedang digelar tidak sah dan ilegal.
Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan. Hakim: Terdakwa Tidak Ditahan

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan. Hakim: Terdakwa Tidak Ditahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 10 bulan penjara terhadap aktivis buruh Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat, selama 3 tahun penjara karena pihaknya yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT