Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang, Manakah yang harus Didahulukan? Ini Pendapat Buya Yahya
- istockphoto.com
"Ada orang hidup di kota, kalau pulang gak berani, kenapa? Karena kalau pulang harus bagi-bagi duit, pamer kalau dia sukses. Padahal dia mobilnya mobil rental, ini orang yang pengen hidupnya ingin dilihat orang saja bukan tau hakekat," tambah Buya Yahya menjelaskan.
Menurut Buya, sebaiknya umat muslim tidak memaksakan keadaan, terlebih jika memang uang untuk THR tersebut berasal dari sebuah pinjaman atau berutang.
"Ada model begitu, sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang, jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," ujar Buya
Buya Yahya kemudian menegaskan sekali lagi, jika ada orang yang punya utang dan sudah jatuh tempo maka wajib bagi mereka untuk membayar utang terlebih dahulu daripada bagi-bagi THR.
"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah, itu berarti maksiat, ingin dapat pahala tapi gak dapat pahala," terang Buya.
Bagi-bagi THR Lebaran atau Bayar Utang, Manakah yang harus Didahulukan? Ini Pendapat Buya Yahya. Source: istockphoto.com
Selanjutnya Buya Yahya memberi sebuah contoh, jika seseorang meminjam uang Rp1 juta pada orang lain namun bukannya dibayar, justru malah terlihat membagikan THR pada orang lain.
Maka hal itu akan membuat orang lain yang meminjamkan uang tersinggung.
"Sederhananya begini saja, saya utang duit kepada anda Rp 1 juta. Saya janji akan saya bayar hari ini (tapi) ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. Diam-diam, tiba-tiba Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit Rp 1 juta, kan marah yang punya duit," kembali Buya Yahya menegaskan.
Buya Yahya juga menyarankan agar peminjam uang memberi kepastian pada orang yang meminjamkan uangnya, bahwa utangnya akan dibayar segera dan tepat waktu.
Hal ini baik agar dilakukan untuk menghindari prasangka buruk yang terjadi antara si peminjam uang dengan orang yang meminjam.
Seseorang memang bisa saja mendahulukan berbagi THR atau angpao lebaran daripada membayar utang, selama utang tersebut memang belum masuk tanggal jatuh tempo dari waktu yang telah ditentukan.
Load more