Lebaran Potensi Berbeda, Anwar Abbas Harap Pemerintah Tidak Memecah Belah Umat Lewat Idul Fitri
- ANTARA
“Maka yang 1 syawal jatuh pada hari jumat tanggal 21 April, mereka akan Shalat idul fitri di hari dan tanggal tersebut. Sementara yang memakai ru'yah akan berlebaran hari sabtu tanggal 22 April,” kata Anwar Abbas.
Maka Anwar menegaskan bahwa posisi pemerintah yang seharusnya bukan membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain.
“Atau mendukung yang satu dan tidak mendukung yang lain,” katanya.
Karena kalau pemerintah sampai melakukan itu, menurut Anwar Abbas berarti pemerintah telah menentang konstitusi dan Al-Quran sebagai kitab suci umat islam.
“Karena dalam alquran kedua-dua metode tersebut boleh dilakukan. Oleh karena itu bila pemerintah membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain atau menghormati yang satu dan tidak menghormati yang lain maka berarti pemerintah telah ikut andil memecah belah umat,” jelasnya.
Tugas pemerintah adalah mempersatukan umat bukan memecah belahnya.
“Jadi kalau pemerintah akan melakukan sidang itsbat lalu tidak ada kesepakatan antara yang mempergunakan hisab dan ru'yah maka semestinya pemerintah cukup menyampaikan dan memberi tahu kepada masyarakat terutama umat islam bahwa waktu Shalat Idul Fitri tahun ini (1444 H) tidak sama, “ katanya.
Selain itu jika ada yang mau memakai fasilitas negara seperti masjid dan tanah lapang untuk Shalat Idul Fitri maka pemerintah harus berlaku arif bijaksana.
“Mempersilahkan umat islam untuk mempergunakan masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara tersebut untuk dipakai oleh umat islam yang akan Shalat Idul Fitri pada hari jumat tanggal 21 April atau oleh umat islam yang Idul Fitrinya hari sabtu tanggal 22 April,” ujar Anwar Abbas.
Anwar sangat berharap jika perbedaan Lebaran itu benar terjadi, pemerintah tak memecah belah umat.
“Posisi dan tugas pemerintah dalam hal yang terkait dengan pelaksanaan ibadah Idul Fitri tahun ini adalah menjamin pelaksanaan ibadah tersebut akan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Hal itu menurut Anwar Abbas berdasarkan undang-Undang Dasar 1945.
“Di dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Anwar Abbas.
Load more