Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap muslim setiap satu tahun sekali selama satu bulan penuh. Namun dalam ajaran islam bagi yang tak bisa menjalaninya dapat menggantinya (qadha) di luar bulan Ramadhan baik menggantinya dengan puasa atau membayar fidyah.
Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Siapakah mereka? Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir. Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.
Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga tak dapat menjalankan ibadah puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 1 mud senilai dengan 6/7 ons.
Bagi yang tidak puasa karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara mengqadhanya.
Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).
Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka wajib mengqadha puasanya di lain hari.
Sebagaimana ketentuan qadha bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga memiliki dua ketentuan.
Jika ia tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Musafir yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib mengqadha puasa di kemudian hari.
Bagi orang yang berkewajiban membayar puasa sebagai ganti puasa Ramadhan, maka syarat dan ketentuannya sama dengan puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. Berbeda dengan puasa sunah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari, qadha` puasa Ramadhan harus diinapkan karena hukum puasa tersebut adalah wajib.
Berikut ini bacaan niat puasa qadha’ yang mudah sahabat hafalkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.
Penulis: Atiatul Maula - Santri Nahdlatul Ulama (NU)
Load more