Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja
- youtube.com
tvOnenews.com - Dilansir dari tayangan youtube channel Tanya Jawab Islam dengan judul "Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? DR Firanda Andirja MA" yang diunggah pada 20 Agustus 2019.
"Ustaz saya pernah talaq istri saya, talaq 1, kemudian rujuk. Tapi tidak akad nikah lagi, bagaimana itu Ustaz?" tanya salah seorang jamaah.
"Ya kalo rujuknya dalam masa iddah, maka tidak perlu akad nikah. Tapi kalo masa iddah sudah selesai, maka harus nikah ulang," jawab Ustaz Firanda Andirja.
"Saya ulangi, talaq satu dan talaq dua itu, kalo dalam masa iddah, suami berhak untuk rujuk tanpa butuh persetujuan wanita. Tidak perlu. Setuju tidak setuju, rujuk. Tapi selama dalam masa iddah," jelas Ustaz Firanda Andirja.
Rujuk Talaq Satu Apakah Harus Nikah Ulang? Ini Pendapat Ustaz Firanda Andirja. Source: istockphoto.com
Ustaz Firanda Andirja menjelaskan lagi, jika masa iddah sudah selesai maka harus nikah ulang. "Saya tidak tau dia rujuknya kapan, kalo rujuknya setahun kemudian, berarti harus akad nikah," tutupnya.
Dilansir dari laman bekal islam firanda yang menjelaskan tentang hukum talaq dalam Islam, berikut adalah penjelasannya.
Bahwa sesungguhnya pernikahan adalah suatu ibadah yang dicintai oleh Allah. Karenanya,
Pertama:
Allah SWT telah mensifati hukum pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21)
Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian pernikahan tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.
Kedua:
Syariat menjadikan sebuah perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi perenungan bagi sang suami.
Load more