News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan bahwa hukum berzina di bulan ramadhan merupakan dosa besar. Dosa ini dapat dibayar dengan kafara dan segera bertaubat kepada Allah SWT.
Selasa, 4 April 2023 - 04:06 WIB
Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni Ini Penjelasan Buya Yahya
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Berzina merupakan salah satu dosa yang besar, apalagi dilakukan di bulan ramadhan, berikut adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum zina.

Zina yang dimaksud adalah berhubungan intim bukan dengan mahrom atau bukan suami istri, dan dilakukan di bulan ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, pasangan suami istri saja jika melakukan hubungan badan di siang hari saat bulan ramadhan dengan sadar dan sengaja, sudah termasuk dosa besar.

Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Pernah Berzina di Bulan Ramadhan: Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? - Buya Yahya" yang diunggah pada 25 maret 2023.

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: Al-Bahjah TV

Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah dalam kajian tersebut.

Berbuat zina di bulan ramadhan termasuk dalam dosa yang besar. Meskipun dalam hal ini, orang yang berbuat dosa bisa mengkafarat atau membayarnya, namun hal persoalan dasarnya bukan hal itu.

Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum kafara hanya berlaku untuk laki-laki. 

Kafara yang dimaksud diatas adalah mengganti, menutupi, membayar, memperbaiki atau menebus kesalahan yang sengaja dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa dengan berzina.

Membayar kafara atas dosa zina tersebut bisa dengan cara memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dengan memberi makan 60 orang miskin.

Sedangkan kafara untuk seorang perempuan, jika dirinya masih perawan, kemudian melakukan zina maka perempuan itu harus di hukum cambuk sebanyak 100 kali, lalu ia diasingkan ke tempat yang jauh.

Tujuannya dari hukum tersebut adalah agar nama perempuan itu menjadi baik kembali dan di tempat yang baru itu dia tidak dikenal sebagai seorang pezina.

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau memiliki pasangan yang halal, kemudian mereka berzina, apalagi di bulan ramadhan, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: istockphoto.com

Namun, Buya Yahya juga memberikan catatan bahwa hukuman cambuk dan rajam hanya bisa dilakukan jika ada kesaksian dan pengakuan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT