News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan bahwa hukum berzina di bulan ramadhan merupakan dosa besar. Dosa ini dapat dibayar dengan kafara dan segera bertaubat kepada Allah SWT.
Selasa, 4 April 2023 - 04:06 WIB
Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni Ini Penjelasan Buya Yahya
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Berzina merupakan salah satu dosa yang besar, apalagi dilakukan di bulan ramadhan, berikut adalah penjelasan Buya Yahya tentang hukum zina.

Zina yang dimaksud adalah berhubungan intim bukan dengan mahrom atau bukan suami istri, dan dilakukan di bulan ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, pasangan suami istri saja jika melakukan hubungan badan di siang hari saat bulan ramadhan dengan sadar dan sengaja, sudah termasuk dosa besar.

Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Pernah Berzina di Bulan Ramadhan: Apakah Dosa Zina Diampuni Allah? - Buya Yahya" yang diunggah pada 25 maret 2023.

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: Al-Bahjah TV

Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah dalam kajian tersebut.

Berbuat zina di bulan ramadhan termasuk dalam dosa yang besar. Meskipun dalam hal ini, orang yang berbuat dosa bisa mengkafarat atau membayarnya, namun hal persoalan dasarnya bukan hal itu.

Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum kafara hanya berlaku untuk laki-laki. 

Kafara yang dimaksud diatas adalah mengganti, menutupi, membayar, memperbaiki atau menebus kesalahan yang sengaja dilakukan. Misalnya, membatalkan puasa dengan berzina.

Membayar kafara atas dosa zina tersebut bisa dengan cara memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dengan memberi makan 60 orang miskin.

Sedangkan kafara untuk seorang perempuan, jika dirinya masih perawan, kemudian melakukan zina maka perempuan itu harus di hukum cambuk sebanyak 100 kali, lalu ia diasingkan ke tempat yang jauh.

Tujuannya dari hukum tersebut adalah agar nama perempuan itu menjadi baik kembali dan di tempat yang baru itu dia tidak dikenal sebagai seorang pezina.

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah atau memiliki pasangan yang halal, kemudian mereka berzina, apalagi di bulan ramadhan, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hah, Berzina di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Bisa Diampuni? Ini Penjelasan Buya Yahya. Source: istockphoto.com

Namun, Buya Yahya juga memberikan catatan bahwa hukuman cambuk dan rajam hanya bisa dilakukan jika ada kesaksian dan pengakuan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT