Jatuh Cinta Pada Sepupu? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Terkait Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam
- Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat
Artinya
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa ada orang-orang yang diperkenankan saling menikahi, namun ada juga yang tidak.
“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan di antaranya di ayat ke23 surat ke 4 itu, surah An-Nisa ayat ke-23,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa. Termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim hati-hati bergaul dengan ipar,” tambah Ustaz Adi Hidayat.
Yang tidak diperkenankan untuk dinikahi
Ustaz Adi Hidayat lantas menunjukkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi dari jalur kekerabatan berdasarkan surat An-Nisa ayat ke-23.
“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh. Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” sebut Ustaz Adi Hidayat.
Load more